Pengelolaan Koperasi
Dalam pengelolaan koperasi
ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri
dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi
dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi
jalannya koperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang
dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh
seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota
Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a) Anggaran
dasar
b) Kebijakan
umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana
kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian
sisa hasil usaha
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah
orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk
menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan
kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU
Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
•
mengelola koperasi dan usahanya;
•
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
•
menyelenggarakan rapat anggota;
•
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
•
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
iventaris secara tertib
•
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
•
mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
•
memutuskan penerimaan dan penolakansebagai
anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
•
melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun
1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas
dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar
(1) Tugas
Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebiajkan dan pengelolaan koperasi
- Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapat
segla keterangan yang diperlukan
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata
Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi
Anda berkata pada RAT one man one vote lalu jika pada RAT tidak seluruh pengurus hadir bagaimana hasil keputusan nya? Apakah sah atau tidak atau seperti apa? Terimakasih Devi
BalasHapusDalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republic Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Pasal 10 yaitu :
Hapusa. Rapat anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ plus 1 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota
b. Rapat anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota
Jadi, Jika tidak seluruh pengurus hadir dan jumlah anggota sesuai dengan kuorum (jumlah minimal peserta rapat yang hadir yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan rapat anggota) maka sah atau tidaknya tergantung dari jumlah anggota yang hadir dan keputusan dari rapat anggota yang juga termasuk dari ketentuan mengenai rapat anggota yang dimuat dalam anggaran dasar koperasi.
Saya mau bertanya, Jika ada pengurus yang sudah 5 tahun menjalankan tugasnya,tetapi tetap ingin menjadi anggota kepengurusan keputusan apa yang akan di lakukan anggota tersebut?
BalasHapusdalam UU No 25 Tahun 1992 pasal 29 yaitu "masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun" jadi jika pengurus sudah menjabat selama 5 tahun tidak bisa menjadi pengurus lagi dan anggota tersebut harus menaati peraturan yang ada yaitu UU no 25 tahun 1992 dan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan
Hapussaya ingin bertanya dalam artikel anda menuliskan bahwa "Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga".
BalasHapusmaksudnya apa dan hasil pengawasan seperti apa? terimakasih
"pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga" maksudnya jika pengawas sedang melakukan penyelidikan terhadap penggurus atau pengelola yang melakukan penyimpangan maka hasil penyelidikan itu dirahasiakan dari orang lain kemudian hasil itu dibuat laporan dan baru disampaikan ketika ada rapat anggota maupun rapat anggota luar biasa
Hapussaya ingin bertanya kan di dalam artikel anda tertulis faktor-faktor internal dan faktor eksternal lha tolong jelaskan kenapa faktor itu bisa ikut dalam pengamanan koperasi,??
BalasHapuskenapa faktor internal dan faktor eksternal bisa ikut dalam pengamanan jalannya koperasi karena faktor internal contohnya dari pengurusnya, jika pengurusnya tidak mematuhi aturan atau menyimpang kan bisa menghambat jalannya koperasi dan juga keamanan koperasi tidak terjamin kemudian dari faktor eksternal contohnya yaitu fasilitas-fasilitas yang kurang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih ada masyarakat yang tidak mempercayai koperasi itu kan juga bisa mengganggu jalannya koperasi
Hapussaya mau tanya dimateri anda disebutkan Meneliti catatan yang ada pada koperasi. apa saja yang diteliti?
BalasHapusyang diteliti yaitu bisa dari pengeluaran dan pendapatan dari koperasi, kemudian dari anggaran dasar dan pelaksanaannya
HapusDalam artikel anda,pada bagian wewenang pengawas di sebutkan Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.Siapakah yg di maksud pihak ketiga?
BalasHapuspihak ketiga itu bisa pelakunya sendiri, pengurus atau anggota yang lain
HapusAnda menyebutkan bahwa pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Apakah pengurus itu juga harus anggota koperasi ? Soalnya bu entri pernah bilang bahwa di koperasi PE ada pengurus yang bukan anggota koperasi., dan dia malah memegang jabatan tertinggi yaitu manager. Terimakasih
BalasHapusmenurut uu no 25 tahun 1992 pasal 29 menyebutkan bahwa "pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota"
Hapustapi pengurus juga bisa Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus. kalau yang di koperasi PE itu saya tidak tahu.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Conyohnya itu seperti apa?
BalasHapusPengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
BalasHapusyang dimaksud pihak ketiga disini iu siapa?
Wewenang Rapat Anggota diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23 salah satunya yaitu pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
BalasHapusPertanyaan saya disini apa yang menyebabkan pengurus dan pengawas diberhentikan?