Jumat, 17 Februari 2017

Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan Koperasi


Dalam pengelolaan koperasi ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri  dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
1.  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a)     Anggaran dasar
b)    Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c)     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d)    Rencana kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f)      Pembagian sisa hasil usaha
g)     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
      mengelola koperasi dan usahanya;
      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
      menyelenggarakan rapat anggota;
      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
      Menyelenggarakan pembukuan keuangan iventaris secara tertib
      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
      memutuskan penerimaan dan penolakansebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
      melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun 1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
(1) Tugas Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajkan dan pengelolaan koperasi
  1. Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapat segla keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi