Pengelolaan Koperasi
Dalam pengelolaan koperasi
ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri
dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi
dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi
jalannya koperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang
dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh
seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota
Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a) Anggaran
dasar
b) Kebijakan
umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana
kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian
sisa hasil usaha
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah
orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk
menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan
kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU
Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
•
mengelola koperasi dan usahanya;
•
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
•
menyelenggarakan rapat anggota;
•
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
•
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
iventaris secara tertib
•
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
•
mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
•
memutuskan penerimaan dan penolakansebagai
anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
•
melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun
1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas
dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran
dasar
(1) Tugas
Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebiajkan dan pengelolaan koperasi
- Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapat
segla keterangan yang diperlukan
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata
Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi