Senin, 08 Mei 2017

konsep dasar - kewirausahaan

Kewirausahaan
Menurut Peter Drucker Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Sedangkan menurut Thomas W Zimmerer Kewirausahaan ialah penerapan keinovasian & kreativitas untuk pemecahan masalah & memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari. Jadi kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang kreatif dan inovatif. Kreativitas atau Daya Cipta adalah Kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan untuk menemukan cara-cara baru dalam memecahkan berbagai persoalan dengan memanfaatkan peluang (Zimmerer). Inovasi adalah Kemampuan yang dimiliki untuk menerapkan kreativitas dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan dan peluang untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan (Schumpenter)
Tujuan kewirausahaan yaitu
1.       Meningkatkan jumlah wirausahawan yang berkualitas
2.       Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausahawan untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
3.       Membudayakan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan masyarakat
4.       Menumbuhkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat
Objek studi kewirausaahaan
Objek studi kewirausahaan adalah nilai-nilai dan kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam bentuk perilakau. Menurut soemahamidjaja (1997:14-15), memapuan seseorang yang menjadi obejk kewirausahaan meliputi :
  1. Kemampuan merumuskan kemampuan hidup/ usaha. Dalam merumuskan tujuan hidup/usaha diperlukan kemauan pada diri sendiri
  2. Kemampuan motivasi diri, yaitu untuk melahirkan suatu tekat kemauan yang besar.
  3. Kemampuan untuk berinisiatif
  4. Kemampuan berinovasi yang melahirkan kreatif (adanya cipta) dan setelah dibiasakan berulang-ulang akan melahirkan motivas.
  5. Kemampuan membentuk modal material, sosial, dan intelektual
  6. Kemampuan mengatur waktu dan membiasakan diri, yaitu untuk selalu tepat waktu. dalam segala tindakan melalui kebiasaan dan tidak menunda pekerjaan
  7. Kemampuan mental yang dilandasi agama
  8. Kemampuan membiasakan diri dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan

Karakteristik kewirausahaan menurut Bygrave yaitu :

1.       Dream  (seorang pemimpi yang bisa mengimplementasikan mimpinya)
2.       Decisiveness (membuat keputusan dengan cepat dan tidak menunda-nunda pekerjaan)
3.       Doers (cepat bertindak untuk mengimplementasikan keputusannya)
4.       Determination (tidak mudah menyerah)
5.       Dedication ( memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap usahanya
6.       Devotion (mencintai bisninya)
7.       Details (merasa dapat menentukan nasibnya sendiri)
8.       Destiny (merasa dapat menentukan nasibnya sendiri)
9.       Dollars ( memandang uang bukanlah sebagai motivasi utama tetapi keberhasila yang menjadi ukuran
10.   Distribute (membagi kepemilikan usahanya kepada karyawan-karyawan yang berperan besar)

Manfaat kewirausahaan
1.       Menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran. 
2.       Memberi contoh bagaiamana harus bekerja keras, tekun, tetapi tidak melupakan perintah agama. 
3.       Berusaha mendidik masyarakat agar hidup secara efisien, ekonomis, tidak berfoya-foya dan tidak boros. 
4.        Menjadi contoh bagi anggota masyarakat sebagai pribadi unggul yang patut diteladani.
5.       Berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan pembangunan sosial sesuai dengan kemampuannya. 
Daftar pustaka

http://mrblack-manis.blogspot.co.id/2013/12/prakarya-dan-kewirausahaan.html

Jumat, 17 Februari 2017

Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan Koperasi


Dalam pengelolaan koperasi ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri  dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
1.  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a)     Anggaran dasar
b)    Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c)     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d)    Rencana kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f)      Pembagian sisa hasil usaha
g)     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
      mengelola koperasi dan usahanya;
      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
      menyelenggarakan rapat anggota;
      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
      Menyelenggarakan pembukuan keuangan iventaris secara tertib
      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
      memutuskan penerimaan dan penolakansebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
      melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun 1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
(1) Tugas Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajkan dan pengelolaan koperasi
  1. Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapat segla keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi


Selasa, 15 November 2016

Pemerataan Pendidikan Di Daerah Terpencil

Pemerataan Pendidikan Di Daerah Terpencil

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1)  menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Contoh kasus
         SDN Sangi merupakan sekolah terpencil yang berada di dusun Sangi, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. SDN Sangi Berdiri pada tanggal 17 Juli tahun 2000. Sebelum SDN sangi berdiri, siswa bersekolah di SDN Bedus yang jaraknya 5-10 Kilometer dari rumah siswa. Sekolah ini mulanya dibangun secara swadaya oleh masyarakat mulai dari pengadaan tanah sampai pendirian bangunan sekolah. Pada awalnya sekolah di bangun sederhana dengan lantai tanah, tiang bambu,pagar bedek ( anyaman dari bambu ), dan atap ilalang.
         Angka siswa putus sekolah di wilayah sumber murid SDN Sangi sangat tinggi yaitu mencapai 80 %. Artinya, dari 100 orang siswa yang sekolah sampai tamat SD hanya 20 orang. Pada awal tahun 2000 masyarakat yang menyelesaikan pendidikan sampai SMA hanya 1 orang dan yang menyelesaikan sekolah sampai SMP hanya 17 orang.
A. Pemerataan Pendidikan Formal
Pemerataan pendidikan formal terdiri dari pemerataan pendidikan di tingkat prasekolah, sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi.  Berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dari periode 2001/02 sampai 2005/06, angka partisipasi murni SD di Indonesia cukup bagus sebesar 94,20%. Untuk level pendidikan SMP, SMU dan Perguruan Tinggi terjadi ketidakmerataan pendidikan dengan angka partisipasi bersekolah yang kecil.
B. Pemerataan Pendidikan Nonformal
Pada jalur pendidikan non formal juga menghadapi permasalahan dalam hal perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi setiap warga masyarakat. Sampai dengan tahun 2011, pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Apalagi pendidikan non formal, pada umumnya membutuhkan biaya yang cukup mahal sehingga tidak dapat terangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.
Penyebab Terjadinya Pendidikan Yang Tidak Merata
  1. Banyak orang tua (masyarakat pinggiran) kurang menyadari betapa pentingnya sekolah.
  2. Mahalnya biaya untuk bersekolah.
  3. kemiskinan
  4. Dana BOS belum merata sehingga masih banyak sekolah negeri yang melakukan pungutan, sehingga masyarakat yang tidak memiliki biaya terpaksa memilih tidak bersekolah.
  5. Masyarakat yang biasanya bertempat tinggal di desa-desa yang memiliki akses jalan yang sulit dijangkau untuk menuju ke sekolah, sehingga masyarakat lebih memilih tidak bersekolah pun menjadi salah satu penyebab tidak meratanya pendidikan
  6. Permasalahan lain yang terjadi antara lain keterbatasan daya tampung, kerusakan sarana prasarana, kurangnya tenaga pengajar, proses pembelajaran yang konvensional, dan keterbatasan anggaran. 
Upaya  Pemerintah Untuk Meratakan Pendidikan Didaerah Terpencil
1)  wajib belajar pendidikan 9 tahun mulai tahun 1994.
2)  pemberian program beasiswa menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh.
3)  Pemerintah menyiapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Sekolah (BKS), dan Bantuan Khusus Murid (BKM) atau beasiswa
4)  Pengalihan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM)
5)  dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6)  Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat yang awam terhadap pendidikan mengenai betapa pentingnya pendidikan sehingga adanya motivasi bagi anak-anak agar mau bersekolah.
Solusi Untuk Mengatasi Pendidikan Yang Tidak Merata
a)  Membangun dan memperbaiki sekolah-sekolah di daerah terpencil,
b)  menyalurkan tenaga didik ke daerah terpencil,
c)  melengkapi sarana dan prasarana di daerah tersebut
d)  Memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan siswa yang kurang mampu
e)  Meningkatkan anggaran pendidikan dan mengawasi penggunaan dana anggaran pendidikan
f)   Menekankan pentingnya sekolah bagi warga masyarakat yang masih beranggapan sekolah merupakan hal yang tidak begitu penting.
Saran
Agar penduduk yang tinggal di daerah perbatasan dan terpencil tidak semakin tertinggal oleh perkembangan zaman maka perlu diberikan pendidikan yang berkualitas. Tidak hanya pendidikan, juga pelatihan serta ketrampilan dengan didukung dengan sarana dan prasarana yang menunjang. Dengan demikian tidak ada lagi yang namanya daerah tertinggal,terbelakang ataupun tertindas. Karena semua berhak mendapat pendidikan yang merata.
Daftar Pustaka



Selasa, 18 Oktober 2016

Perubahan Kurikulum 2013 Yang Membingungkan Guru Dan Siwa

Menurut UU. No. 20 Tahun 2003  “Pengertian kurikulum ialah suatu perangkat rencana dan juga pengaturan tentang tujuan, isi, dan juga bahan pengajaran dan cara yang digunakan ialah sebagai suatu pedoman didalam suatu penyelenggaraan kegiatan dalam pembelajaran untuk dapat mencapai suatu tujuan pendidikan nasional”
Di Indonesia sebenarnya sudah mengalami perubahan kurikulum  sebanyak 11 kali yaitu dimulai dari Tahun 1947 - Leer Plan (Rencana Pelajaran), Tahun 1952 - Rencana Pelajaran Terurai, Tahun 1964 - Rentjana Pendidikan , Tahun 1968 - Kurikulum 1968, Tahun 1975 - Kurikulum 1975, Tahun 1984 - Kurikulum 1984 , Tahun 1994 – Kurikulum 1994,  tahun 1999  -  Suplemen Kurikulum 1999, Tahun 2004 - Kurikulum Berbasis Kompetensi, Tahun 2006- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Tahun 2013- Kurikulum 2013. 
Kurikulum 2013 adalah sistem pengajaran yang berpusat pada peserta didik yang memberikan kesempatan  bagi siswa agar dapat mengembangkan segala potensi dalam aspek sikap, perilaku, kecerdasan, dan keterampilan.  Dalam kurikulum 2013 terdapat 3 aspek yaitu aspek sikap, keterampilan dan pengetahuan. Yang di maksud sikap disini adalah aspek yang meliputi sopan santun, kedisiplinan, sosial, dan agama. Aspek ini sangat sulit untuk dinilai karena guru tidak dapat memantau seluruh siswanya setiap saat. Sehingga terkadang penilaian sikap menjadi tidak efektif. Keterampilan adalah penekanan pada kemampuan siswa seperti kemampuan untuk berpendapat, berdiskusi, membuat laporan, dan mempresentasikan apa yang sedang dipelajari. Dengan aspek ini, siswa diharapkan tidak hanya tahu teori saja. Pengetahuan adalah penekanan pada tingkat pemahaman siswa dalam pelajaran. Aspek pengetahuan sama seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Pada kurikulum 2013 terdapat perubahan-perubahan dari kurikulum yang sebelumnya yaitu :
1.Perubahan Kurikulum 2013 pada Kompetensi Lulusan : semua jenjang pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA/SMK menuntut adanya peningkatan dan keseimbangan soft skill dan hard skill yang meliputi aspek kompetensi sikap (afektif,attitude), ketrampilan (psikomotor), dan pengetahuan (kognitif).
2.Perubahan Kurikulum 2013 pada materi pembelajaran : kedudukan mata pelajaran kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
3.Perubahan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran  : bahwa semua siswa (mulai SD s.d.SMA/SMK) harus memiliki kemampuan untuk mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan, bahkan sampai mencipta.
4.Perubahan Kurikulum 2013 pada penilaian : jika kurikulum  sebelumnya nilai diambil dari sebuah tes/ujian maka diubah menjadi penilaian yang otentik (mengukur semua kompetensi mulai dari sikap, ketrampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil kerja).
Sejak kurikulum ini mulai diuji-cobakan 15 Juli 2013 yang dilaksanakan pada sekolah piloting pada 6.236 sekolah di seluruh Indonesia. Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 berkisar 3,62% dan sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 ialah 96%. Tahun 2014 pemerintah pun menerapkan kurikulum itu di setiap satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari SD berjumlah 116.000, SMP berjumlah 35.000, sampai ke sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA) yang lebih dari 16. 000 sekolah. Dan saat kurikulum 2013 diterapkan menimbulkan pro dan kontra di kalangan guru dan siswa, sehingga menimbulkan kebingungan dari guru dan siswa. 
              Contoh kasus dari perubahan kurikulum 2013 yaitu 

           Perubahan kurikulum berdasar ke¬bijakan Kemendikbud itu dinilai pen¬ga¬mat pendidikan bahkan guru dan sis¬wa akan membingungkan. Sebab belum lagi kurikulum yang lama terserap dengan baik, kembali diterapkan kurikulum lama yang telah terganti. Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Medan Prof Berferik Manullang menyebutkan, perombakan kurikulum yang terjadi di Indonesia dinilai kerap menyusahkan anak didik.“Bayangkan saja, belum selesai menyerap ilmu dari sebuah kurikulum yang dianggap unggul, anak-anak harus beradaptasi lagi dengan kurikulum baru tapi lama,” kata Manullang.
       Menurut Manullang, adanya perubahan kurikulum itu, maka peserta didik akan menjadi korban dari kebijakan pendidikan yang tak bijak, termasuk para orangtua yang harus mengeluarkan biaya tamba¬han untuk membeli buku pelajaran. Guru besar ini menyebutkan, Kemen¬dikbud mendasarkan proses perubahan kurikulum tanpa melibatkan guru, dan murid. Dalam artian, pendapat murid sebagai peserta didik tidak dilihat lewat penelitian, misalnya. Pemerintah, menurut Manullang mestinya membangun kapasitas guru bagaimana menulis, menyusun kurikulum. Sebab pengertian kurikulum itu luas dan dalam, tapi dikecilkan maknanya dan menyamakan dengan mata pelajaran dan metode. “Guru adalah ujung tombak pem¬berlakuan kurikulum baru ini. Namun jika guru-guru ini tidak memahami konsep kurikulum dengan baik, maka tujuannya tak dapat dicapai. Perubahan itu seharus dilihat diubah apakah berdasar standar isi, proses, atau evaluasi, atau mengubah semua,” katanya.(aje).

Kelebihan dari kurikulum 2013 yaitu:
1.         Lebih menekankan pada pendidikan karakter.
2.       Pendidikan budi pekerti dan karakter diintegrasikan ke semua mata pelajaran.
3.  Tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Kurikulum terdahulu seringkali tidak memberi kesempatan kepada anak di desa untuk memaksimalkan potensi mereka.
4.       Merangsang pendidikan siswa dari awal melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
5.     Kesiapan terletak pada guru. Guru juga terus dipacu kemampuannya melalui pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan dan profesionalisme.
Sedangkan kekurangan atau kelemahan pada Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1.       Pemerintah seolah melihat seluruh siswa dan guru memiliki kapasitas dan kemampuan yang sama.
2.      Guru tidak pernah terlibat langsung dalam pengembangan Kurikulum 2013.
3.  Tidak ada keseimbangan antara proses pembelajaran dan hasil karena Ujian Nasional (UN) masih diberlakukan.
4.    Pengintegrasian mata pelajaran IPA, IPS, dan Bahasa untuk pendidikan dasar tidak tepat karena rumpun pelajaran tersebut berbeda.
Yang menjadi permasalahan dari perubahan kurikulum 2013 yaitu : Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2013, Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013, Sikap yang terlalu dipaksakan sehingga menganggu dan menimbulkan kebingungan dan beban berlebihan bagi para guru. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku . Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Dampak positif dari perubahan kurikulum 2013: Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Jumlah mata pelajaran menjadi sedikit. Mata pelajaran Muatan lokal, bisa terintegrasi ke dalam mata pelajaran Penjasorkes, Seni budaya, dan Prakarya dan Budidaya.  Pengembangan diri terintegrasi pada setiap mata pelajaran dan ekstrakurikuler.  Jumlah jam pelajaran per minggu yang tadinya 32 jam/minggu menjadi 38 jam/minggu. Hal ini ditujukan untuk memberikan proporsi yang seimbang antara kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik
Dampak negative dari perubahan kurikulum 2013 ; Kurikulum dibuat tidak melalui riset dan evaluasi yang mendalam.  Memberatkan siswa, karena jam pelajaran ditambah padahal siswa mempunyai batas maksimal waktu konsentrasi dalam belajar. Ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak. Jumlah jam yang terlalu banyak. Penyiapan guru membutuhkan waktu yang lama. Tidak hanya sekali atau dua kali pelatihan saja. Terforsirnya waktu siswa disekolah untuk belajar dan mengikuti ekstrakurikuler2 yang diwajibkan dalam ketentuan Kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013, guru tidak lagi diwajibkan untuk membuat sillabus atau bahan ajar. Ini berbeda dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sebelumnya diterapkan. guru hanya akan seperti robot karena semua sudah disiapkan pemerintah sehingga dapat menumpulkan kreativitas para guru.  Guru seakan terpaku pada isi buku panduan tersebut karena apa yang akan diajarkan hingga rancangan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah diatur di dalamnya. Dengan segala sesuatunya sudah disiapkan, guru hanya tinggal melaksanakan dan seolah hanya menjalankan tugas sesuai pakem tertentu.
Solusi untuk mengatasi  perubahan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
1. Lesson study ataupun workshop yang membahasa cara mengajarakan kegiatan pembelajaran yang dimaksudkan dalam kurikulum 2013 kepada guru
2.   Pertemuan antara sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013
3. Mengadakan studi kasus penelitian di daerah nusantara, agar dapat melahirkan pengalamamn dokumentasi yang kuat dan efektif dalam pengembangan kurikulum
4.     Mengadakan penelitian tentang kurikulum 2013 terlebih dahulu sebelum diterapkan
5.       Lebih dipersiapkan lagi sumber buku yang akan digunakan
Saran
kalaupun kurikulum di ubah sebaiknya di sesuaikan dengan kebutuhan siswa dan sekolah yang ada di indonesia. Dan juga sebaiknya ditingkatkan lagi kualitas guru agar guru dapat menerpkan kurikulum dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan siswa. kemudian di terapkan jika sudah benar-benar siap dari segi apapun sehingga tidak akan membingungkan guru dan siswanya. 
dan mulai juli 2016  pada tahun ajaran baru 2016/2017 kurikulum 2013 resmi diberlakukan secara nasional
sumber :
https://serambimata.com/2016/03/22/resmi-mulai-juli-2016-kurikulum-2013-diberlakukan-secara-nasional/