Senin, 08 Mei 2017

konsep dasar - kewirausahaan

Kewirausahaan
Menurut Peter Drucker Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Sedangkan menurut Thomas W Zimmerer Kewirausahaan ialah penerapan keinovasian & kreativitas untuk pemecahan masalah & memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari. Jadi kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang kreatif dan inovatif. Kreativitas atau Daya Cipta adalah Kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan untuk menemukan cara-cara baru dalam memecahkan berbagai persoalan dengan memanfaatkan peluang (Zimmerer). Inovasi adalah Kemampuan yang dimiliki untuk menerapkan kreativitas dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan dan peluang untuk meningkatkan dan memperkaya kehidupan (Schumpenter)
Tujuan kewirausahaan yaitu
1.       Meningkatkan jumlah wirausahawan yang berkualitas
2.       Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausahawan untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
3.       Membudayakan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan masyarakat
4.       Menumbuhkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat
Objek studi kewirausaahaan
Objek studi kewirausahaan adalah nilai-nilai dan kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam bentuk perilakau. Menurut soemahamidjaja (1997:14-15), memapuan seseorang yang menjadi obejk kewirausahaan meliputi :
  1. Kemampuan merumuskan kemampuan hidup/ usaha. Dalam merumuskan tujuan hidup/usaha diperlukan kemauan pada diri sendiri
  2. Kemampuan motivasi diri, yaitu untuk melahirkan suatu tekat kemauan yang besar.
  3. Kemampuan untuk berinisiatif
  4. Kemampuan berinovasi yang melahirkan kreatif (adanya cipta) dan setelah dibiasakan berulang-ulang akan melahirkan motivas.
  5. Kemampuan membentuk modal material, sosial, dan intelektual
  6. Kemampuan mengatur waktu dan membiasakan diri, yaitu untuk selalu tepat waktu. dalam segala tindakan melalui kebiasaan dan tidak menunda pekerjaan
  7. Kemampuan mental yang dilandasi agama
  8. Kemampuan membiasakan diri dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan

Karakteristik kewirausahaan menurut Bygrave yaitu :

1.       Dream  (seorang pemimpi yang bisa mengimplementasikan mimpinya)
2.       Decisiveness (membuat keputusan dengan cepat dan tidak menunda-nunda pekerjaan)
3.       Doers (cepat bertindak untuk mengimplementasikan keputusannya)
4.       Determination (tidak mudah menyerah)
5.       Dedication ( memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap usahanya
6.       Devotion (mencintai bisninya)
7.       Details (merasa dapat menentukan nasibnya sendiri)
8.       Destiny (merasa dapat menentukan nasibnya sendiri)
9.       Dollars ( memandang uang bukanlah sebagai motivasi utama tetapi keberhasila yang menjadi ukuran
10.   Distribute (membagi kepemilikan usahanya kepada karyawan-karyawan yang berperan besar)

Manfaat kewirausahaan
1.       Menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran. 
2.       Memberi contoh bagaiamana harus bekerja keras, tekun, tetapi tidak melupakan perintah agama. 
3.       Berusaha mendidik masyarakat agar hidup secara efisien, ekonomis, tidak berfoya-foya dan tidak boros. 
4.        Menjadi contoh bagi anggota masyarakat sebagai pribadi unggul yang patut diteladani.
5.       Berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan pembangunan sosial sesuai dengan kemampuannya. 
Daftar pustaka

http://mrblack-manis.blogspot.co.id/2013/12/prakarya-dan-kewirausahaan.html

Jumat, 17 Februari 2017

Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan Koperasi


Dalam pengelolaan koperasi ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri  dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
1.  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a)     Anggaran dasar
b)    Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c)     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d)    Rencana kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f)      Pembagian sisa hasil usaha
g)     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
      mengelola koperasi dan usahanya;
      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
      menyelenggarakan rapat anggota;
      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
      Menyelenggarakan pembukuan keuangan iventaris secara tertib
      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
      memutuskan penerimaan dan penolakansebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
      melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun 1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
(1) Tugas Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajkan dan pengelolaan koperasi
  1. Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapat segla keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi