Jumat, 17 Februari 2017

Pengelolaan Koperasi

Pengelolaan Koperasi


Dalam pengelolaan koperasi ditangani oleh perangkat koperasi yang terdiri  dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
1.  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh seluruh anggota dengan sistem one man one vote.
Wewenang Rapat Anggota Diatur Pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23 Yaitu :
a)     Anggaran dasar
b)    Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c)     Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d)    Rencana kerja (rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e)     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f)      Pembagian sisa hasil usaha
g)     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas Pengurus Menurut UU Nomor 25 Tahum 1992 Pasal 30 Ayat 1
      mengelola koperasi dan usahanya;
      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pedapatan dan belanja koperasi
      menyelenggarakan rapat anggota;
      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
      Menyelenggarakan pembukuan keuangan iventaris secara tertib
      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Dalam Uu Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 2
      mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
      memutuskan penerimaan dan penolakansebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
      melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus
3. Pengawas
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasa terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sesuai dengan UU No 25 tahun 1993 pasal 38 yaitu :
(1) pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
(3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
(1) Tugas Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebiajkan dan pengelolaan koperasi
  1. Memberikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan
(2) wewenang pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapat segla keterangan yang diperlukan
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

daftar pustaka
Supriyanto, Agn.”Tata Kelola Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam”. Penerbit Andi


17 komentar:

  1. Anda berkata pada RAT one man one vote lalu jika pada RAT tidak seluruh pengurus hadir bagaimana hasil keputusan nya? Apakah sah atau tidak atau seperti apa? Terimakasih Devi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republic Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Pasal 10 yaitu :
      a. Rapat anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ plus 1 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota
      b. Rapat anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota
      Jadi, Jika tidak seluruh pengurus hadir dan jumlah anggota sesuai dengan kuorum (jumlah minimal peserta rapat yang hadir yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan rapat anggota) maka sah atau tidaknya tergantung dari jumlah anggota yang hadir dan keputusan dari rapat anggota yang juga termasuk dari ketentuan mengenai rapat anggota yang dimuat dalam anggaran dasar koperasi.

      Hapus
  2. Saya mau bertanya, Jika ada pengurus yang sudah 5 tahun menjalankan tugasnya,tetapi tetap ingin menjadi anggota kepengurusan keputusan apa yang akan di lakukan anggota tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam UU No 25 Tahun 1992 pasal 29 yaitu "masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun" jadi jika pengurus sudah menjabat selama 5 tahun tidak bisa menjadi pengurus lagi dan anggota tersebut harus menaati peraturan yang ada yaitu UU no 25 tahun 1992 dan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan

      Hapus
  3. saya ingin bertanya dalam artikel anda menuliskan bahwa "Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga".
    maksudnya apa dan hasil pengawasan seperti apa? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. "pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga" maksudnya jika pengawas sedang melakukan penyelidikan terhadap penggurus atau pengelola yang melakukan penyimpangan maka hasil penyelidikan itu dirahasiakan dari orang lain kemudian hasil itu dibuat laporan dan baru disampaikan ketika ada rapat anggota maupun rapat anggota luar biasa

      Hapus
  4. saya ingin bertanya kan di dalam artikel anda tertulis faktor-faktor internal dan faktor eksternal lha tolong jelaskan kenapa faktor itu bisa ikut dalam pengamanan koperasi,??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kenapa faktor internal dan faktor eksternal bisa ikut dalam pengamanan jalannya koperasi karena faktor internal contohnya dari pengurusnya, jika pengurusnya tidak mematuhi aturan atau menyimpang kan bisa menghambat jalannya koperasi dan juga keamanan koperasi tidak terjamin kemudian dari faktor eksternal contohnya yaitu fasilitas-fasilitas yang kurang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih ada masyarakat yang tidak mempercayai koperasi itu kan juga bisa mengganggu jalannya koperasi

      Hapus
  5. saya mau tanya dimateri anda disebutkan Meneliti catatan yang ada pada koperasi. apa saja yang diteliti?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang diteliti yaitu bisa dari pengeluaran dan pendapatan dari koperasi, kemudian dari anggaran dasar dan pelaksanaannya

      Hapus
  6. Dalam artikel anda,pada bagian wewenang pengawas di sebutkan Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.Siapakah yg di maksud pihak ketiga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pihak ketiga itu bisa pelakunya sendiri, pengurus atau anggota yang lain

      Hapus
  7. Anda menyebutkan bahwa pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Apakah pengurus itu juga harus anggota koperasi ? Soalnya bu entri pernah bilang bahwa di koperasi PE ada pengurus yang bukan anggota koperasi., dan dia malah memegang jabatan tertinggi yaitu manager. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut uu no 25 tahun 1992 pasal 29 menyebutkan bahwa "pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota"
      tapi pengurus juga bisa Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus. kalau yang di koperasi PE itu saya tidak tahu.

      Hapus
  8. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Conyohnya itu seperti apa?

    BalasHapus
  9. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
    yang dimaksud pihak ketiga disini iu siapa?

    BalasHapus
  10. Wewenang Rapat Anggota diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 23 salah satunya yaitu pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
    Pertanyaan saya disini apa yang menyebabkan pengurus dan pengawas diberhentikan?

    BalasHapus